0%
Pustiklatmu
Search Now!
Contact Info
Pustiklatmu
  • Home
  • Company Profile
  • Training Programs
    • Public Training Program
    • E-Learning Program
  • For Corporate
    • In-house Training
    • Consultation Service
  • Information
    • Training Schedule
    • Event & Webinar
    • News & Article
    • Testimonial
    • Halal Regulation
    • FAQ
  • Contact Us
Contact Info
Follow Us
    Pustiklatmu
    • Home
    • Company Profile
    • Training Programs
      • Public Training Program
      • E-Learning Program
    • For Corporate
      • In-house Training
      • Consultation Service
    • Information
      • Training Schedule
      • Event & Webinar
      • News & Article
      • Testimonial
      • Halal Regulation
      • FAQ
    • Contact Us
    Register
    Pustiklatmu
    Search Now!
    Contact Info
    Pustiklatmu
    • Home
    • Company Profile
    • Training Programs
      • Public Training Program
      • E-Learning Program
    • For Corporate
      • In-house Training
      • Consultation Service
    • Information
      • Training Schedule
      • Event & Webinar
      • News & Article
      • Testimonial
      • Halal Regulation
      • FAQ
    • Contact Us
    Contact Info
    Follow Us
      Pustiklatmu
      • Home
      • Company Profile
      • Training Programs
        • Public Training Program
        • E-Learning Program
      • For Corporate
        • In-house Training
        • Consultation Service
      • Information
        • Training Schedule
        • Event & Webinar
        • News & Article
        • Testimonial
        • Halal Regulation
        • FAQ
      • Contact Us
      Register

      Kriteria Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMK Program SEHATI 2026

      HomeInformationNews & ArticlesKriteria Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMK Program SEHATI 2026Kriteria Sertifikat Halal...
      Kriteria Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMK Program SEHATI 2026

      Kriteria Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMK Program SEHATI 2026

      Category
      Berita
      Date Released
      24 Januari 2026

      Sertifikat Halal Gratis yang dijalankan oleh BPJPH yaitu SEHATI sudah resmi dibuka. Program ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal nasional. SEHATI ini secara khusus ditujukan bagi pelaku UMK) dengan skala usaha sederhana dan risiko produk yang rendah.


      Dasar Regulasi Sertifikat Halal Gratis bagi UMK

      Pelaksanaan Program SEHATI 2026 didasarkan pada kewenangan BPJPH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal. BPJPH menetapkan kriteria UMK penerima fasilitasi dengan mempertimbangkan skala usaha, tingkat kompleksitas proses produksi, serta risiko kehalalan produk.

      Ketentuan mengenai kriteria peserta Program SEHATI juga merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH, termasuk pengaturan jenis produk yang dapat menggunakan skema self declare, sebagaimana diatur dalam Kepkaban BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

      | Baca Juga: Perbedaan Sertifikasi Halal Self Declare dan Skema Reguler

      Kriteria UMK Penerima Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI 2026

      Melansir laman resmi BPJPH, terdapat sejumlah kriteria Sertifikat Halal Gratis yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK agar dapat menjadi peserta Program SEHATI 2026. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa sertifikasi halal gratis diberikan kepada usaha dengan proses sederhana, risiko rendah, dan kemampuan menjaga kehalalan produk secara konsisten.

      1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala UMK

      Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil. NIB menjadi bukti legalitas usaha sekaligus syarat administratif utama dalam pengajuan Sertifikat Halal Gratis melalui sistem SIHALAL.

      2. Menggunakan Bahan yang Telah Dipastikan Kehalalannya

      UMK harus menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya, baik bahan alami maupun bahan olahan. Status kehalalan bahan harus jelas, dapat ditelusuri, dan tidak menimbulkan keraguan dalam proses verifikasi.

      3. Memiliki Proses Produksi Sederhana dan Terjamin Kehalalannya

      Proses produksi yang dijalankan harus bersifat sederhana, mudah dipahami, dan dapat diverifikasi secara langsung. Kesederhanaan proses ini menjadi dasar penerapan skema self declare dalam Program SEHATI.

      4. Tidak Menggunakan Bahan atau Proses yang Bersinggungan dengan Bahan Haram

      Pelaku UMK tidak diperkenankan menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna mencegah potensi kontaminasi.

      5. Memiliki Hasil Penjualan Tahunan Maksimal Rp15 Miliar

      UMK peserta Program SEHATI 2026 harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

      6. Memiliki Maksimal Satu Fasilitas Produksi dan Satu Outlet

      Untuk menjaga efektivitas verifikasi dan pendampingan, UMK hanya diperbolehkan memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.

      7. Pemisahan Lokasi, Tempat, dan Alat Produksi Halal dan Non-Halal

      Apabila terdapat aktivitas non-halal, UMK wajib memiliki pemisahan yang jelas antara lokasi, tempat, dan alat proses produk  halal dengan proses produk tidak halal.

      8. Produk Memenuhi Kriteria Self Declare

      Produk yang dihasilkan harus berupa barang dan termasuk dalam jenis produk yang memenuhi kriteria self declare, sesuai dengan lampiran Kepkaban BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

      9. Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya

      UMK tidak diperkenankan menggunakan bahan berbahaya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, baik dalam proses produksi maupun pengawetan produk.

      10. Telah Diverifikasi oleh Pendamping PPH

      Seluruh proses produksi dan bahan yang digunakan harus telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai bagian dari mekanisme self declare.

      11. Tidak Mengandung Unsur Hewan Sembelihan Tidak Bersertifikat Halal

      Produk yang disertifikasi halal tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.

      12. Ketentuan Penggunaan Daging Giling

      Apabila menggunakan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi ketentuan kehalalan produk.

      13. Menggunakan Peralatan Produksi Teknologi Sederhana

      Peralatan produksi harus menggunakan teknologi sederhana, dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis, serta merupakan usaha rumahan, bukan usaha pabrik berskala besar.

      14. Proses Pengawetan Produk Sederhana

      Proses pengawetan produk harus dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

      15. Bersedia Melengkapi Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal

      Pelaku UMK wajib melengkapi seluruh dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL, meliputi surat permohonan, pernyataan self declare, akad atau ikrar halal, kepemilikan Penyelia Halal, daftar bahan, proses pengolahan produk halal, nama dan foto produk, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

      Kesimpulan

      Kriteria Sertifikat Halal Gratis yang ditetapkan BPJPH melalui Program SEHATI 2026 merupakan hal penting untuk diketahui oleh UMK. Dengan kriteria yang jelas, terukur, dan berbasis risiko, program ini memastikan bahwa fasilitasi sertifikasi halal tepat sasaran dan tetap menjaga kredibilitas jaminan produk halal.

      Bagi pelaku UMK, pemenuhan kriteria tersebut tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam mendukung ekosistem halal nasional.

      Tags:2026beritahalalsertifikat
      Share:

      Search here

      Related post

      • Loading...

      Categories

      • Loading...

      Tags

      Loading...
      Services
      • Public Training Program
      • E-Learning Program
      • In-house Training
      • Consultation Service
      • Training Schedule
      Information
      • Event & Webinar
      • News & Article
      • Testimonial
      • Halal Regulation
      • FAQ
      • Contact Us

      Subscribe to Our Newsletter.

          © 2026 Pustiklatmu All right reserved

          Categories

          • Berita (3)

          Related post

          • Tugas Seorang Penyelia Halal, Ini Dia Penjelasannya
            Tugas Seorang Penyelia Halal,...
            • 24 Jan 2026
          • Sertifikat Halal Gratis 2026 untuk UMK
            Sertifikat Halal Gratis 2026 ...
            • 24 Jan 2026

          Tags

          2026artikelberitahalalsertifikat