Dasar Regulasi Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Pelaksanaan Program SEHATI 2026 didasarkan pada kewenangan BPJPH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal. BPJPH menetapkan kriteria UMK penerima fasilitasi dengan mempertimbangkan skala usaha, tingkat kompleksitas proses produksi, serta risiko kehalalan produk.
Ketentuan mengenai kriteria peserta Program SEHATI juga merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH, termasuk pengaturan jenis produk yang dapat menggunakan skema self declare, sebagaimana diatur dalam Kepkaban BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
| Baca Juga: Perbedaan Sertifikasi Halal Self Declare dan Skema Reguler
Kriteria UMK Penerima Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI 2026
Melansir laman resmi BPJPH, terdapat sejumlah kriteria Sertifikat Halal Gratis yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK agar dapat menjadi peserta Program SEHATI 2026. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa sertifikasi halal gratis diberikan kepada usaha dengan proses sederhana, risiko rendah, dan kemampuan menjaga kehalalan produk secara konsisten.
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala UMK
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil. NIB menjadi bukti legalitas usaha sekaligus syarat administratif utama dalam pengajuan Sertifikat Halal Gratis melalui sistem SIHALAL.
2. Menggunakan Bahan yang Telah Dipastikan Kehalalannya
UMK harus menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya, baik bahan alami maupun bahan olahan. Status kehalalan bahan harus jelas, dapat ditelusuri, dan tidak menimbulkan keraguan dalam proses verifikasi.
3. Memiliki Proses Produksi Sederhana dan Terjamin Kehalalannya
Proses produksi yang dijalankan harus bersifat sederhana, mudah dipahami, dan dapat diverifikasi secara langsung. Kesederhanaan proses ini menjadi dasar penerapan skema self declare dalam Program SEHATI.
4. Tidak Menggunakan Bahan atau Proses yang Bersinggungan dengan Bahan Haram
Pelaku UMK tidak diperkenankan menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna mencegah potensi kontaminasi.
5. Memiliki Hasil Penjualan Tahunan Maksimal Rp15 Miliar
UMK peserta Program SEHATI 2026 harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri dari pelaku usaha.
6. Memiliki Maksimal Satu Fasilitas Produksi dan Satu Outlet
Untuk menjaga efektivitas verifikasi dan pendampingan, UMK hanya diperbolehkan memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
7. Pemisahan Lokasi, Tempat, dan Alat Produksi Halal dan Non-Halal
Apabila terdapat aktivitas non-halal, UMK wajib memiliki pemisahan yang jelas antara lokasi, tempat, dan alat proses produk halal dengan proses produk tidak halal.
8. Produk Memenuhi Kriteria Self Declare
Produk yang dihasilkan harus berupa barang dan termasuk dalam jenis produk yang memenuhi kriteria self declare, sesuai dengan lampiran Kepkaban BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
9. Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya
UMK tidak diperkenankan menggunakan bahan berbahaya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, baik dalam proses produksi maupun pengawetan produk.
10. Telah Diverifikasi oleh Pendamping PPH
Seluruh proses produksi dan bahan yang digunakan harus telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai bagian dari mekanisme self declare.
11. Tidak Mengandung Unsur Hewan Sembelihan Tidak Bersertifikat Halal
Produk yang disertifikasi halal tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.
12. Ketentuan Penggunaan Daging Giling
Apabila menggunakan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi ketentuan kehalalan produk.
13. Menggunakan Peralatan Produksi Teknologi Sederhana
Peralatan produksi harus menggunakan teknologi sederhana, dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis, serta merupakan usaha rumahan, bukan usaha pabrik berskala besar.
14. Proses Pengawetan Produk Sederhana
Proses pengawetan produk harus dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
15. Bersedia Melengkapi Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal
Pelaku UMK wajib melengkapi seluruh dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL, meliputi surat permohonan, pernyataan self declare, akad atau ikrar halal, kepemilikan Penyelia Halal, daftar bahan, proses pengolahan produk halal, nama dan foto produk, serta Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kesimpulan
Kriteria Sertifikat Halal Gratis yang ditetapkan BPJPH melalui Program SEHATI 2026 merupakan hal penting untuk diketahui oleh UMK. Dengan kriteria yang jelas, terukur, dan berbasis risiko, program ini memastikan bahwa fasilitasi sertifikasi halal tepat sasaran dan tetap menjaga kredibilitas jaminan produk halal.
Bagi pelaku UMK, pemenuhan kriteria tersebut tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam mendukung ekosistem halal nasional.